MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
2.3
TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa
konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam
bidang ekonomi, sosial,
dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional. Berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku belum berorientasi
baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang
tentang Jasa Konstruksi.
1. Ketentuan
Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
c. Pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d. Penyedia
jasa adalah orang
perseorangan atau badan
,yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan bangunan
adalah keadaan bangunan.
yang setelah
diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa,
menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g. Forum jasa konstniksi
adalah sarana komunikasi
dan konsultasi antara
masyarakat jasa konstruksi
dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa
konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h. Registrasi
adalah suatu kegiatan
untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk
dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j. Pelaksana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan
sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
2. Asas dan
Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara. Pengaturan
jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a. memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang menjamin
kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa
konstruksi.
3.
Usaha Jasa
Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing
dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-
masing beserta kelengkapannya.
b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10,
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang
berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat
keahlian.
Ø Pelaksana konstruksi
orang perseorangan haros
memiliki sertifikat keterampilan
kerja dan sertifikat keahlian
kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional
usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha
harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung
jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung
jawab dapat ditempuh melalui
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan usaha menurut
UUJK 18 tahun 1999 diatur pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha jasa
konstnlksi dikembangkan untuk
mewujudkan struktnr usaha
yang kokoh dan
efisien melalui kemitraan yang
sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang
bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan
konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan
dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah
dalam pendanaan.
Ø pengembangan jenis
usaha pertanggungan untuk
mengatasi risiko yang timbul dan
tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau akibat dari kegagalan bangunan.
4.
Pengikatan
Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari
pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna
jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi .
Ø Layanan jasa
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Ø Pengikatan
dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan
yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau
terbatas.
Ø Dalam pengikatan,
penyedia jasa wajib menyusun
dokumen penawaran berdasarkan
prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak kerja
konstruksi untuk pekerjaan
pere ncanaan harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan
intelektual.
Ø Kontrak
kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif
.
Ø Kontrak kerja konstruksi
untuk kegiatan pelaksanaan
dalam pekerjaan konstruksi,
dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia jasa serta
pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi
standar yang berlaku.
5
Penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.
b. Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
dapat menggunakan subpenyedia
jasa yang mempunyai keahlian
khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung
jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan
bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan
dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai jangka
waktu dan penilai
ahli tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran
Masyarakat
a. Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur
pada pasal 29 dan 30 yaitu :
Ø melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa
konstruksi.
Ø turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat
Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat
jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan
atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.
Pembinaan
Pembinaan
kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam
bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan
peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi
dan masyarakat untuk menumbuh
kembangkan kesadaran akan
hak. kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan
jasa konstruksi.
d. Pengawasan
dilakukan terhadap penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan
pembinaan dapat dilakukan
bersama -sama dengan masyarakat
jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9.
Penyelesaian
Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun
Pidana.
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk
masalah-masalah yang timbul dalam
kegiatan pengikatan dan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
serta dalam hal
terjadi kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian sengketa
jasa konstruksi dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan
Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika
diketahui bahwa masyarakat menderita
sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa sehingga
mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, Pemerintah
wajib berpihak pada dan dapat
bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan
adalah tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau
pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan
ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara
pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang,
atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi dalam
kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia
jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi,
pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah
ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
11. Ketentuan
Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai
diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia
jasa yang telah memperoleh perizinan
sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini,
dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang
Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar