Jumat, 04 Januari 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)




MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  
            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)
 
           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02
 
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2018  
 
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
 
2.3                   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
2.3.1      Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. Dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut :
1.           Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.           Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.           Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.            Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.           Fungsi distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.           Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.3.2              Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Beberapa peran anggaran pendapatan dan belanja negara adalah sebagai berikut :
1.           Menciptakan kestabilan keuangan ataupun moneter negara.
Negara dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat umum. Tanpa adanya APBN dan tanpa adanya kestabilan uang yang beredar di masyarakat nantinya akan membuat situasi kacau. Jika situasi sudah kacau berkaitan dengan kestabilan uang yang beredar di masyarakat, akan menyusahkan pemerintahan negara sendiri. Seperti contohnya adalah kekacauan tersebut berbentuk, masyarakat yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin, karena tidak adanya kestabilan uang yang beredar di masyarakat.
2.            Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya APBN negara atau pemerintahan dapat mengetahui besarnya  GNP dari satu tahun ke tahun yang selanjutnya. GNP (Gross National Product) merupakan indikator-indikator ekonomi yang digunakan untuk menghitung pendapatan nasional suatu negara.
3.          Memperlancar distribusi pendapatan.
Lancarnya distribusi pendapatan berfungsi untuk mengetahui sumber dana penerimaan dan penggunaan dana untuk belanja para pegawai pemerintah. Selain itu juga dana untuk belanja barang yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, para pihak yang mengatur distribusi pendapatan haruslah memastikan bahwa distribusi pendapatan atau anggaran untuk para pegawai tidak terjadi masalah.
4.           Menciptakan investasi di masyarakat.
Masyarakat selanjutnya dapat mengembangkan bermacam-macam industri di dalam negeri. Masih banyak sekali SDA yang ada di Indonesia yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Dengan pengembangan investasi yang dikembangkan oleh masyarakat, akan membantu perekonomian masyarakat itu sendiri maupun pendapatan bagi negara. Jadi seperti simbiosis mutualisme. Simbiosis mutualisme sangatlah dibutuhkan bagi negara berkembang seperti Indonesia ini, karena jika masyarakat berkembang investasinya, tentunya negara pun berkembang juga dan pastinya mempengaruhi kedudukannya di dunia.
5.          Memperluas kesempatan kerja.
Seperti yang kita tahu bahwa terdapat banyak macam dan jenis pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara. Proyek-proyek pembangunan yang bisa kita lihat saat ini lebih mengikutkan masyarakat. Pemerintahan lebih terbuka dan transparan. Proyek-proyek pembangunan tersebut antara lain yaitu pembangunan jalan tol, perbaikan drainase, dan proyek pembangunan lainnya yang melibatkan masyarakat. Dengan terbukanya dan meluasnya kesempatan kerja, masyarakat kesejahteraannya dapat meningkat dan terjamin.

2.3.3             Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut :
1.          Pendapatan Negara dan Hibah 
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain : 
a.  Penerimaan Pajak, meliputi : 
1)    Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2)    Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi : 
1)     Penerimaan Sumber Daya Alam
2)     Pendapatan Laba BUMN
3)     Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
4)     Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2.           Belanja Negara 
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain : 
a.  Belanja Pegawai
b.  Belanja Barang
c.   Belanja Modal
d.   Belanja Bunga dan Pinjaman
e.   Subsidi (Energi dan Non Energi)
f.    Belanja Hibah
g.   Belanja Bantuan Sosial
h.   Belanja Lain-lain
3.           Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara. 
4.          Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara. Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara. 
5.           Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.

2.3.4             Prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penyusunan APBN didasarkan pada prinsip umum yang meliputi berbagai aspek-aspek, antara lain sebagai berikut :
1.          Prinsip penyusunan berdasarkan aspek pendapatan 
a.    Mengindetifikasikan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
b.    Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalkan sewa penggunaan barang-barang milik negara, sewa pelabuhan dan bandara.
c.    Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan. 
2.          Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
a.    Efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.    Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
c.    Menggunakan semaksimal mungkin produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan yang dimiliki
Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip : prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara perhitungan tertentu (Susento, 1995). Namun sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
1.       Prinsip Anggaran Defisit 
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan :
a.    Pinjaman luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. 
b.    Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar negeri (bersih)
2.      Prinsip Anggaran Dinamis 
Terdapat anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran dikatakan bersifat dinamis absolut apabila tabungan pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan
3.       Prinsip Anggaran Fungsional 
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran. 

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar