MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
2.3
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
2.3.1 Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
Penyusunan
APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk
meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara
harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua
pengeluaran dan sumber penerimaan. Dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003
pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut :
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
4. Fungsi
Alokasi
Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
5. Fungsi distribusi
Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3.2
Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Beberapa peran anggaran pendapatan dan belanja negara
adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan kestabilan keuangan
ataupun moneter negara.
Negara dapat mengatur jumlah uang
yang beredar di masyarakat umum. Tanpa adanya APBN dan tanpa adanya kestabilan
uang yang beredar di masyarakat nantinya akan membuat situasi kacau. Jika
situasi sudah kacau berkaitan dengan kestabilan uang yang beredar di masyarakat,
akan menyusahkan pemerintahan negara sendiri. Seperti contohnya adalah
kekacauan tersebut berbentuk, masyarakat yang kaya akan semakin kaya dan yang
miskin akan semakin miskin, karena tidak adanya kestabilan uang yang beredar di
masyarakat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya APBN negara atau
pemerintahan dapat mengetahui besarnya GNP dari satu tahun ke tahun yang selanjutnya.
GNP (Gross National
Product) merupakan indikator-indikator ekonomi yang digunakan untuk
menghitung pendapatan nasional suatu negara.
3.
Memperlancar distribusi pendapatan.
Lancarnya distribusi pendapatan
berfungsi untuk mengetahui sumber dana penerimaan dan penggunaan dana untuk
belanja para pegawai pemerintah. Selain itu juga dana untuk belanja barang yang
dilakukan oleh pegawai pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, para
pihak yang mengatur distribusi pendapatan haruslah memastikan bahwa distribusi
pendapatan atau anggaran untuk para pegawai tidak terjadi masalah.
4. Menciptakan investasi di masyarakat.
Masyarakat selanjutnya dapat
mengembangkan bermacam-macam industri di dalam negeri. Masih banyak sekali SDA
yang ada di Indonesia yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Dengan
pengembangan investasi yang dikembangkan oleh masyarakat, akan membantu
perekonomian masyarakat itu sendiri maupun pendapatan bagi negara. Jadi seperti
simbiosis mutualisme. Simbiosis mutualisme sangatlah dibutuhkan bagi negara
berkembang seperti Indonesia ini, karena jika masyarakat berkembang
investasinya, tentunya negara pun berkembang juga dan pastinya mempengaruhi
kedudukannya di dunia.
5.
Memperluas kesempatan kerja.
Seperti yang kita tahu bahwa terdapat
banyak macam dan jenis pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara.
Proyek-proyek pembangunan yang bisa kita lihat saat ini lebih mengikutkan
masyarakat. Pemerintahan lebih terbuka dan transparan. Proyek-proyek
pembangunan tersebut antara lain yaitu pembangunan jalan tol, perbaikan
drainase, dan proyek pembangunan lainnya yang melibatkan masyarakat. Dengan
terbukanya dan meluasnya kesempatan kerja, masyarakat kesejahteraannya dapat
meningkat dan terjamin.
2.3.3
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur
dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai
berikut :
1. Pendapatan Negara dan
Hibah
Pendapatan negara
adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber
pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak, meliputi :
1)
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2) Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
1)
Penerimaan Sumber Daya Alam
2)
Pendapatan Laba BUMN
3) Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
4) Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2. Belanja Negara
Belanja Negara adalah
pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam
periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
a. Belanja
Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Modal
d. Belanja Bunga dan Pinjaman
e. Subsidi (Energi dan Non Energi)
f.
Belanja Hibah
g. Belanja Bantuan Sosial
h. Belanja Lain-lain
3. Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer
adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga
utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih
besar daripada belanja negara.
4. Surplus/Defisit Anggaran
APBN
Surplus Anggaran
adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja
negara. Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar
dari pendapatan negara.
5.
Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.
2.3.4
Prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penyusunan
APBN didasarkan pada prinsip umum yang meliputi berbagai aspek-aspek, antara
lain sebagai berikut :
1.
Prinsip penyusunan
berdasarkan aspek pendapatan
a.
Mengindetifikasikan
penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
b.
Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalkan sewa penggunaan barang-barang
milik negara, sewa pelabuhan dan bandara.
c.
Mengintensifkan
tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2. Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pengeluaran
a.
Efektif
dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.
Terarah
dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
c.
Menggunakan
semaksimal mungkin produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
yang dimiliki
Sejak
Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip : prinsip
anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip
anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara
perhitungan tertentu (Susento, 1995). Namun sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit.
1. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa
pada anggaran defisit ditentukan :
a.
Pinjaman
luar negeri tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber
pembiayaan.
b.
Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar
negeri (bersih)
2. Prinsip Anggaran Dinamis
Terdapat anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran dikatakan bersifat dinamis absolut apabila tabungan
pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis
relatif apabila prosentase kenaikan
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman
luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap”
dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman
luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar
fungsionalitas anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar