Rabu, 02 Januari 2019

Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi


MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  

            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)

           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02



JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


  2018 





PERAN MASYARAKAT & PEMBINANAAN JASA KONSTRUKSI



2.1         PERAN MASYARAKAT DALAM JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.         Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi Hak masyarakat
a)     Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b)     Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara  langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a)     Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b)     Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.         Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi
a)     Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
b)     Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
c)      Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.         Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas
a)      Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b)      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c)      Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d)      Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e)      Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi

2.1.1   PEMBINANAAN JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
1.         Memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
2.     Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
3.     Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
4.       Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.


DAFTAR PUSTAKA 
 
http://www.ilmutekniksipilindonesia.com/2015/03/apa-peran-masyarakat-dalam-jasa.html
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar