MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PERAN MASYARAKAT & PEMBINANAAN
JASA KONSTRUKSI
2.1
PERAN MASYARAKAT DALAM JASA KONSTRUKSI
Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.
Hak
dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi Hak
masyarakat
a)
Melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b)
Memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
Kewajiban Masyarakat
a)
Menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b)
Turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.
Penyelenggaraan
peran masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi )
dikembangkan melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur
swasta (Asosiasi jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga
konsumen ,dan organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah
yang berpungsi
a)
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
b)
Mendorong
tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
c)
Memberi
masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan
pengawasan.
3.
Pelaksanaan
pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan
mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi
jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai
tugas
a) Melakukan penelitian dan pengembangan
jasa konstruksi
b) Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan jasa konstruksi
c) Memberikan sertifikat registrasi badan
usaha
d) Melakukan akreditasi sertifikat
keterampilan dan keahlian kerja
e) Menyelenggarakan/meningkatkan peran
arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
2.1.1 PEMBINANAAN
JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran
strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan
kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota
menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka
pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
1.
Memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan
jasa konstruksi;
2.
Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta
tata lingkungan setempat;
3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban
pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil
pekerjaan konstruksi;
4. Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ilmutekniksipilindonesia.com/2015/03/apa-peran-masyarakat-dalam-jasa.html
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar