Sabtu, 17 November 2018

Tugas 2 (Aspek Hukum Dalam Pembangunan)




MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Disusun Oleh :

1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul         (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
 5.     Ubaidillah                                 (16315966)
                                           6.     Yana Anggraeni                     (17315213)

           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                  : 4TA02



JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018







KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah di mata kuliah rekayasa drainase ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
   Makalah yang kami susun ini agar pembaca dapat memperluas ilmu  tentang Aspek Hukum Dalam Pembangunan. Makalah ini dibuat untuk memperdalam Prinsip penyusunan anggaran perusahaan Administrasi dalam anggaran, Etika Pengadaan Sanksi pelanggaran, Kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi dan sekaligus sebagai tugas yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
            Terlepas dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.


Depok, November 2018



                                Kelompok 5


 
BAB 1
PENDAHULUAN


1.1            LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
. Pengadaan barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa dikenal dengan sebutan procurement yang dapat diartikan scbagai sebuah proses lelang dan barang dani atau jasa dalam biaya total yang ditentukan oleh pemilik. Ketepatan kuantitas dan kualitas.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
.
1.2                   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1.         Mahasiswa dapat mengerti dan memahami menyusun anggaran perusahaan
2.         Mahasiswa dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa
3.         Mahasiswa dapat mengerti dan memahami manfaat UUJK

1.3            SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai berikut :
BAB 1   PENDAHULUAN
              Menjelaskan latar belakang, maksud dan  tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB 2   PEMBAHASAN
Menjelaskan tentang Prinsip penyusunan anggaran perusahaan Administrasi dalam anggaran, Etika Pengadaan Sanksi pelanggaran, Kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi.
BAB 3   PENUTUP
Berisikan kesimpulan dan saran dari aspek hukum dalam pembangunan pada makalah ini.

 
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1            PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses penyusunan anggaran, layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai tiga puluh. Untuk membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung tersebut akan dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan rencana biaya yang dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung tersebut, sehingga keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana sesuai dengan blue print yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah disusun sebelum proyek dilaksanakan.
Pengelolaan perusahaan tidak jauh berbeda dengan pengelolaan suatu proyek pembangunan gedung yang dijelaskan diatas. Untuk jangka waktu tertentu, misalnya lima sampai sepuluh tahun, manajemen puncak menetapkan kearah mana perusahaan akan dijalankan. Manajemen puncak menyusun semacam blue print tentang kondisi yang akan dicapai perusahaan dalam jangka panjang. Blue print ini berupa program jangka panjang yaitu pangsa pasar, produk dan teknologi produksi, keuangan, kepegawaian, citra perusahaan, sistem inforrnasi manajemen, budaya perusahaan dan lain sebagainya. Manajemen mengalokasikan sumber daya yang ada untuk setiap program yang disusunnya. Untuk menjamin terlaksananya program tersebut, manajemen menyusun anggaran yang berisi rencana kerja tahunan dan taksiran nilai sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana kerja tahunan dan taksiran nilai sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana kerja tersebut. Dalam proses penyusunan anggaran tersebut, ditunjuk manajer yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rencana kerja dan dialokasikan berbagai sumber daya yang diperlukan kepada manajer yang bersangkutan. Anggaran menjamin pelaksanaan rencana kerja dengan biaya yang sesuai dengan yang direncanakan dalam anggaran. Dengan demikian penyusunan anggaran dimaksudkan untuk memberikan jaminan pencapaian blue print tentang program  jangka panjang, yang mencakup pangsa pasar, produk dan teknologi produksi, kepegawaian, keuangan, citra perusahaan, sistem informasi manajemen, budaya perusahaan dengan biaya sesuai dengan yang dianggarkan sebelumnya.
Anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya perusahaan kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan berdasarkan anggaran yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang? Mungkin saja manajemen hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran jangka panjang. Dalam hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya tidak berjalan kearah manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan semacam ini mencapai posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian posisi bukan hasil suatu usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan proses penyusunan rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi laba, pemilihan rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap laba. Oleh karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali disebut sebagai penyusunan rencana laba  jangka panjang (short-run profit planning). Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana kerja yang berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa biaya-volume dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi akuntansi diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan berbagai altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
Setelah suatu rencana kerja dipilih untuk mencapai sasaran anggaran, manajer yang berperan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut memerlukan sumber daya, untuk memungkinkannya mencapai sasaran anggaran.

2.1.1     Prinsip Penyusun Anggaran Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan. Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek anggaran sector public :
1.         Perencanaan
2.         Pengendalian
3.         Akuantabilitas
Tahapan Penyusunan:
1.         Tahap persiapan anggaran
2.         Tahapan ratifikasi
3.         Tahapan implementasi
4.         Tahapan pelaporan dan evaluasi
Proses penyusunan anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
1.         Dari Atas ke Bawah
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
a)  Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b)  Metode pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c)  Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
d)  Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
e)  Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
2.         Dari Bawah ke Atas
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun.Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a)  Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b)  Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu.Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan, Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c)  Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.

2.1.2     Alokasi Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk ke dalam anggaran yang di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang berhubungan dengan politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga hal ini membuktikan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai tujuan yang sudah di tentukkan.
2.1.3       Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting)  agar anggaran tersebut dapat digunakan oleh organisasi atau instansi. Tahapan tersebut antara lain:
1.         Penentuan Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan datang sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen puncak melakukan dua hal yaitu:
a)  Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan, kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b)  Membentuk panitia penyusun anggaran.

2.         Persiapan Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang terkait dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam pembuatan suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan ramalan penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer keuangan untuk menyusun anggaran:
a)  Anggaran penjualan.
b)  Anggaran bebas penjualan.
c)  Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi bekerja sama dengan manajer keuangan dan umum untuk menyusun:
a)  Anggaran produksi.
b)  Anggaran biaya pabrik.
c)  Anggaran persediaan.
d)  Anggaran piutang usaha.
Anggaran tersebut dibuat berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer pemasaran. Manajer umum bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun Anggaran Administrasi Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan manajer lainnya menyusun:
a)  Anggaran laba rugi.
b)  Anggaran neraca.
c)  Anggaran kas.
3.         Penentuan Anggaran
Pada tahap penentuan anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat kegiatan:
a)  Perundingan untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b)  Koordinasi dan peneelaahan komponen anggaran.
c)  Pengesahan dan pendistribusian.

4.      Pelaksanaan Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi anggaran disampaikan pada direksi.

2.2            PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

2.2.1     Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
4.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.      Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8.      Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

2.2.2     Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
2.     Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan.
Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.      Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.      Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.

2.3             TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa  konstruksi  merupakan  salah  satu  kegiatan  dalam  bidang  ekonomi,  sosial,  dan  budaya  yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Berbagai  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  belum  berorientasi  baik  kepada  kepentingan pengembangan  jasa konstruksi  sesuai dengan karakteristiknya,  yang mengakibatkan  kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
1.          Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.  Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
b.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta  pengawasan  yang  mencakup pekerjaan  arsitektural,  sipil,  mekanikal,  elektrikal,  dan  tata  lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
c.    Pengguna  jasa adalah  orang  perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d.    Penyedia  jasa  adalah  orang  perseorangan  atau  badan  ,yang  kegiatan  usahanya  menyediakan  layanan  jasa konstruksi;
e.   Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f.    Kegagalan  bangunan  adalah  keadaan  bangunan.  yang setelah  diserahterimakan  oleh penyedia  jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan  yang  tercantum  dalam  kontrak  kerja  konstruksi  atau  pemanfaatannya  yang  menyimpang  sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g.   Forum  jasa  konstniksi  adalah  sarana  komunikasi  dan  konsultasi  antara  masyarakat  jasa  konstruksi  dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h.   Registrasi  adalah  suatu  kegiatan  untuk  menentukan  kompetensi  profesi  keahlian  dan keterampilan  tertentu, orang  perseorangan  dan badan;  usaha  untuk  menentukan  izin usaha  sesuai  klasifikasi  dan kualifikasi  yang diwujudkan dalam sertifikat;
i.    Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j.     Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan  atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional   di  bidang   pelaksanaan   jasa  konstruksi   yang   mampu   menyelenggarakan   kegiatannya   untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
k.   Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional  di bidang  pengawasan  jasa konstruksi  yang mampu  melaksanakan  pekerjaan  pengawasan  sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

2.          Asas dan Tujuan
Pengaturan  jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999 adalah  berlandaskan  pada  asas  kejujuran  dan keadilan,  manfaat,  keserasian,  keseimbangan, kemandirian,  keterbukaan,  kemitraan,  keamanan  dan  keselamatan  demi kepentingan  masyarakat,  bangsa,  dan negara. Pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a.   memberikan  arah pertumbuhan  dan perkembangan  jasa konstruksi  untuk   mewujudkan  struktur  usaha  yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b.  mewujudkan   tertib   penyelenggaraan   pekerjaan   konstruksi   yang  menjamin   kesetaraan   kedudukan   antara pengguna  jasa dan penyedia  jasa dalam  hak dan kewajiban,  serta meningkatkan  kepatuhan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.   mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
3.           Usaha Jasa Konstruksi
a.     Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
     Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan  konstruksi  yang  masing-masing  dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta kelengkapannya.
b.  Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
    Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana  konstruksi  orang perseorangan  haros memiliki  sertifikat  keterampilan  kerja dan sertifikat  keahlian kerja.
c.   Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk mewujudkan  terpenuhinya  tanggung  jawab  dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Pengembangan Usaha
     Pengembangan usaha menurut UUJK 18 tahun 1999  diatur  pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha  jasa  konstnlksi  dikembangkan  untuk  mewujudkan  struktnr  usaha  yang  kokoh  dan  efisien  melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha perencanaan  konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan  jenis  usaha  pertanggungan  untuk  mengatasi  risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

4.            Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.    Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan   jasa   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   dapat   dilakukan   secara   terintegrasi   dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Ø Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
Ø Dalam  pengikatan,  penyedia  jasa wajib  menyusun  dokumen  penawaran  berdasarkan  prinsip  keahlian  untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.      Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan   hubungan   kerja  berdasarkan   hukum  harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  pekerjaan  pere ncanaan  harus memuat  ketentuan  tentang  hak atas kekayaan intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø  Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi,  dapat  memuat  ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.

5            Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a.   Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi  meliputi tahap perencanaan  dan tahap pelaksanaan  beserta pengawasannya   yang   masing-masing   tahap  dilaksanakan   melalui   kegiatan   penyiapan,   pengerjaan,   dan pengakhiran.
b.  Penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan  tenaga kerja, serta tata lingkungan  setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.  Penyedia  jasa  dalam  penyelenggaraan   pekerjaan  konstruksi  dapat  menggunakan  subpenyedia  jasa  yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.

6.                Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a.   Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian  bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.  Ketentuan  mengenai  jangka  waktu  dan  penilai  ahli  tanggung  jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.


7.           Peran Masyarakat
a.  Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
Ø melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh   penggantian   yang   layak   atas   kerugian   yang   dialami   secara   langsung   sebagai   akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.   Masyarakat Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan  peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.

8.            Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a.    Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b.    Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c.   Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk   menumbuh kembangkan   kesadaran  akan  hak.  kewajiban,  dan  perannya  dalam  pelaksanaan   jasa konstruksi.
d.    Pengawasan  dilakukan terhadap penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.   Pelaksanaan   pembinaan   dapat   dilakukan   bersama -sama   dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.     Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

9.            Penyelesaian Sengketa
a.   Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian  sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam  kegiatan  pengikatan  dan  penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi,  serta  dalam  hal  terjadi  kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian  sengketa  jasa konstruksi  dapat menggunakan  jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
b.   Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa masyarakat  menderita sebagai akibat penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga  mempengaruhi  perikehidupan  pokok masyarakat,  Pemerintah  wajib berpihak  pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan adalah  tuntutan  untuk  melakukan  tindakan  tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.

10.      Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a.   Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b.   Barang siapa yang melakukan  perencanaan  pekerjaan  konstruksi  yang tidak memenuhi  ketentuan  keteknikan dan mengakibatkan  kegagalan  pekerjaan  konstruksi  atau kegagalan  bangunan  dikenai  pidana  paling  lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

11.       Ketentuan Peralihan
a.   Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak  bertentangan  dengan  Undang-undang  ini,  dinyatakan  tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah memperoleh  perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b.   Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang  ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  
BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1            KESIMPULAN
1.         Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain.
2.         Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan barang/jasa.
3.         Tinjauan tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi, pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan ketentuan peraliahan juga penutup.

3.2         SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam pembangunan.



DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999.  Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta