MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1.
Arif
Tri Kusuma (10315998)
2.
Michaell
Ezra Sitompul (14315167)
3.
M.
Rizki Trinanda (14315419)
4.
Randy
Satria. A. P (15315645)
5.
Ubaidillah
(16315966)
6.
Yana
Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V
/ VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah di mata
kuliah rekayasa drainase ini. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan
kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah
yang kami susun ini agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
Aspek Hukum Dalam Pembangunan. Makalah ini dibuat untuk memperdalam Prinsip penyusunan anggaran perusahaan Administrasi dalam
anggaran, Etika
Pengadaan Sanksi pelanggaran, Kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat
konstruksi dan
sekaligus sebagai tugas yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam mata kuliah
Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
Terlepas
dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Depok, November 2018
Kelompok 5
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana
kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan
satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai
perencanaan laba (proft
planing).
Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang
implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka
panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
. Pengadaan
barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa dikenal dengan sebutan procurement
yang dapat diartikan scbagai sebuah proses lelang dan barang dani atau jasa
dalam biaya total yang ditentukan oleh pemilik. Ketepatan kuantitas dan
kualitas.
Jasa
Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan
penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu
tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
.
1.2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari
makalah aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1.
Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami menyusun anggaran perusahaan
2.
Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa
3.
Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami manfaat UUJK
1.3
SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistematika
penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai
berikut :
BAB
1 PENDAHULUAN
Menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika
penulisan.
BAB 2 PEMBAHASAN
Menjelaskan
tentang Prinsip penyusunan
anggaran perusahaan Administrasi dalam anggaran, Etika Pengadaan Sanksi pelanggaran, Kajian dan manfaat
UUJK bagi masyarakat konstruksi.
BAB 3 PENUTUP
Berisikan kesimpulan dan saran dari aspek hukum
dalam pembangunan pada makalah ini.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK
PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana
kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan
satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai
perencanaan laba (proft
planing).
Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang
implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka
panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses penyusunan anggaran,
layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai tiga puluh. Untuk
membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung tersebut akan
dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan rencana biaya yang
dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya untuk pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung tersebut, sehingga
keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana sesuai dengan blue print
yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah disusun sebelum proyek
dilaksanakan.
Pengelolaan perusahaan tidak jauh berbeda dengan
pengelolaan suatu proyek pembangunan gedung yang dijelaskan diatas. Untuk
jangka waktu tertentu, misalnya lima sampai sepuluh tahun, manajemen puncak
menetapkan kearah mana perusahaan akan dijalankan. Manajemen puncak menyusun
semacam blue print tentang kondisi yang akan dicapai perusahaan dalam jangka
panjang. Blue print ini berupa program jangka panjang yaitu pangsa pasar,
produk dan teknologi produksi, keuangan, kepegawaian, citra perusahaan, sistem
inforrnasi manajemen, budaya perusahaan dan lain sebagainya. Manajemen
mengalokasikan sumber daya yang ada untuk setiap program yang disusunnya. Untuk
menjamin terlaksananya program tersebut, manajemen menyusun anggaran yang
berisi rencana kerja tahunan dan taksiran nilai sumber daya yang diperlukan
untuk pelaksanaan rencana kerja tahunan dan taksiran nilai sumber daya yang
diperlukan untuk pelaksanaan rencana kerja tersebut. Dalam proses penyusunan
anggaran tersebut, ditunjuk manajer yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
rencana kerja dan dialokasikan berbagai sumber daya yang diperlukan kepada
manajer yang bersangkutan. Anggaran menjamin pelaksanaan rencana kerja dengan
biaya yang sesuai dengan yang direncanakan dalam anggaran. Dengan demikian
penyusunan anggaran dimaksudkan untuk memberikan jaminan pencapaian blue print
tentang program jangka panjang, yang mencakup pangsa pasar, produk dan
teknologi produksi, kepegawaian, keuangan, citra perusahaan, sistem informasi
manajemen, budaya perusahaan dengan biaya sesuai dengan yang dianggarkan sebelumnya.
Anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu
tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya
yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya perusahaan
kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan berdasarkan anggaran
yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang? Mungkin saja manajemen
hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran jangka panjang. Dalam
hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya tidak berjalan kearah
manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan semacam ini mencapai
posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian posisi bukan hasil suatu
usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan proses penyusunan
rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi laba, pemilihan
rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap laba. Oleh
karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali disebut
sebagai penyusunan rencana laba jangka panjang (short-run profit
planning).
Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana kerja yang
berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa biaya-volume
dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi akuntansi
diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan berbagai
altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
Setelah suatu rencana kerja dipilih untuk mencapai sasaran
anggaran, manajer yang berperan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut
memerlukan sumber daya, untuk memungkinkannya mencapai sasaran anggaran.
2.1.1 Prinsip Penyusun Anggaran
Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam
periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan
pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan
anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan. Penganggaran
adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek anggaran sector public :
1.
Perencanaan
2.
Pengendalian
3.
Akuantabilitas
Tahapan Penyusunan:
1.
Tahap persiapan anggaran
2.
Tahapan ratifikasi
3.
Tahapan implementasi
4.
Tahapan
pelaporan dan evaluasi
Proses penyusunan
anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
1.
Dari
Atas ke Bawah
Merupakan proses
penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan
teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara
garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para
karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan
sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
a) Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan
menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi
tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b) Metode pembagian semena-mena merupakan proses
pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode
ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak
membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c) Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi
antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan
penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase
penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan
promosi yang dilakukan.
d) Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang
tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk
melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk
menguasai pangsa pasar.
e) Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan
pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah
uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai
dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan
adanya pengembalian modal suatu hari.
2.
Dari
Bawah ke Atas
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah
tujuan selesai disusun.Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan
komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar
proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a) Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan
menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan.
Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan,
penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang
dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b) Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan
prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu
tertentu.Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya
promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan,
Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point)
antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun
ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini
hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c) Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models)
menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan
dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis).
Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
2.1.2 Alokasi Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk
melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran
yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara
sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk
melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam
pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar,
kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk ke dalam anggaran yang
di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang berhubungan dengan
politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga hal ini membuktikan
bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai tujuan yang sudah di
tentukkan.
2.1.3
Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa tahap yang harus
dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting) agar anggaran tersebut dapat digunakan oleh
organisasi atau instansi. Tahapan tersebut antara lain:
1.
Penentuan
Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan
datang sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran
berikutnya dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen
puncak melakukan dua hal yaitu:
a) Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan,
kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b) Membentuk panitia penyusun anggaran.
2.
Persiapan
Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang
terkait dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam
pembuatan suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan
ramalan penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer
keuangan untuk menyusun anggaran:
a) Anggaran penjualan.
b) Anggaran bebas penjualan.
c) Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi
bekerja sama dengan manajer keuangan dan umum untuk menyusun:
a) Anggaran produksi.
b) Anggaran biaya pabrik.
c) Anggaran persediaan.
d) Anggaran piutang usaha.
Anggaran tersebut dibuat
berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer pemasaran. Manajer umum
bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun Anggaran Administrasi
Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan manajer lainnya
menyusun:
a)
Anggaran laba rugi.
b)
Anggaran neraca.
c)
Anggaran kas.
3.
Penentuan Anggaran
Pada tahap penentuan
anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat kegiatan:
a)
Perundingan untuk menyesuaikan rencana akhir setiap
komponen anggaran.
b)
Koordinasi dan peneelaahan komponen anggaran.
c)
Pengesahan dan pendistribusian.
4. Pelaksanaan Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan
realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi anggaran
disampaikan pada direksi.
2.2
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat
Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16
Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang,
pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa
adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
2.2.1 Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai
tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika
pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang/Jasa.
3.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
4.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8.
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2.2.2
Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak
mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi
yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan
apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat
persengkokolan terhadap panitia.
2. Jaminan
penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan.
Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau
pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan
pelanggaran terhadap kontrak.
3.
Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam
panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di
dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.
Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain
sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang
mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke
pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia
harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari
Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.
2.3
TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa
konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam
bidang ekonomi, sosial,
dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional. Berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku belum berorientasi
baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang
mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang
tentang Jasa Konstruksi.
1. Ketentuan
Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
c. Pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d. Penyedia
jasa adalah orang
perseorangan atau badan
,yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstruksi;
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan bangunan
adalah keadaan bangunan.
yang setelah
diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa,
menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g. Forum jasa konstniksi
adalah sarana komunikasi
dan konsultasi antara
masyarakat jasa konstruksi
dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa
konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h. Registrasi
adalah suatu kegiatan
untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk
dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j. Pelaksana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan
sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
2. Asas dan
Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara. Pengaturan
jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a. memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang menjamin
kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa
konstruksi.
3.
Usaha Jasa
Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing
dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-
masing beserta kelengkapannya.
b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10,
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang
berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat
keahlian.
Ø Pelaksana konstruksi
orang perseorangan haros
memiliki sertifikat keterampilan
kerja dan sertifikat keahlian
kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional
usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha
harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung
jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung
jawab dapat ditempuh melalui
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan usaha menurut
UUJK 18 tahun 1999 diatur pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha jasa
konstnlksi dikembangkan untuk
mewujudkan struktnr usaha
yang kokoh dan
efisien melalui kemitraan yang
sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang
bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan
dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah
dalam pendanaan.
Ø pengembangan jenis
usaha pertanggungan untuk
mengatasi risiko yang timbul dan
tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau akibat dari kegagalan bangunan.
4.
Pengikatan
Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari
pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna
jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi .
Ø Layanan jasa
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Ø Pengikatan
dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan
yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau
terbatas.
Ø Dalam pengikatan,
penyedia jasa wajib menyusun
dokumen penawaran berdasarkan
prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak kerja
konstruksi untuk pekerjaan
pere ncanaan harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan
intelektual.
Ø Kontrak
kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif
.
Ø Kontrak
kerja konstruksi untuk
kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang
subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau
peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5
Penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.
b. Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
dapat menggunakan subpenyedia
jasa yang mempunyai keahlian
khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung
jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan
bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan
dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai jangka
waktu dan penilai
ahli tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran
Masyarakat
a. Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur
pada pasal 29 dan 30 yaitu :
Ø melakukan
pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa
konstruksi.
Ø turut
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat
Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat
jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan
atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.
Pembinaan
Pembinaan
kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk
pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan
peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi
dan masyarakat untuk menumbuh
kembangkan kesadaran akan
hak. kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan
jasa konstruksi.
d. Pengawasan
dilakukan terhadap penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan
pembinaan dapat dilakukan
bersama -sama dengan masyarakat
jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9.
Penyelesaian
Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun
Pidana.
Ø Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk
masalah-masalah yang timbul dalam
kegiatan pengikatan dan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
serta dalam hal
terjadi kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian sengketa
jasa konstruksi dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan
Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika
diketahui bahwa masyarakat menderita
sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa sehingga
mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, Pemerintah
wajib berpihak pada dan dapat
bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan
adalah tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau
pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan
ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara
pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang,
atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi dalam
kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia
jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi,
pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah
ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
11. Ketentuan
Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai
diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia
jasa yang telah memperoleh perizinan
sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini,
dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
KESIMPULAN
1.
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana
kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan
satuan kuantitatif orang lain.
2.
Tata Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga
atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam
pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan
barang/jasa.
3.
Tinjauan
tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point
penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi,
pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan
bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan
ketentuan peraliahan juga penutup.
3.2 SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek
hukum dalam pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum
dalam pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang
Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta