MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1.
Arif Tri
Kusuma (10315998)
2.
Michaell
Ezra Sitompul (14315167)
3.
M. Rizki
Trinanda (14315419)
4.
Randy
Satria. A. P (15315645)
5.
Ubaidillah
(16315966)
6.
Yana
Anggraeni (17315213)
Kelompok /
Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni,
SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan inayahnya-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah di mata kuliah rekayasa drainase ini. Shalawat dan salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah yang kami susun ini agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang Aspek
Hukum Dalam Pembangunan. Makalah
ini dibuat untuk memperdalam pengetahuan tentang memahami Prinsip Yuridis
Kontrak Konstruksi di Indonesia dan sekaligus sebagai tugas yang harus dipenuhi
oleh mahasiswa dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Pembangunan.
Terlepas
dari penyusunan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karenanya dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Depok, Oktober 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Infrastruktur merupakan
aspek penting dalam upaya pembangunan nasional. Infrastruktur berperan penting
terhadap perkembangan dan penggerak dalam bidang sosial, ekonomi maupun
pendidikan. Pembangunan infrastruktur sangat berperan penting dalam mendukung
pembangunan nasional secara merata di setiap daerah yang ada di Indonesia.
Pembangunan Infrastruktur menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintah
pusat. Pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas serta perekonomian suatu daerah,
sehingga pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian nasional. Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945 menyebutkan bahwa “ Perekonomian nasional tersebut diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional”.
Bidang jasa konstruksi merupakan bidang yang utama
dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional. Jasa konstruksi sebagai
salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan
dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam
pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999
beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2
UU Nomor 18 Tahun 1999).
Dalam makalah ini akan
dibahas tentang aspek hukum dalam pembangunan. Aspek hukum dalam pembangunan
yang dilihat dari berbagai aspek seperti hukum- hukum dalam pembangunan, prioritas
pembangunan nasional dalam bidang infrastruktur dan kebijakan pemerintah dalam
infrastrutur, fungsi dan peran APBN, Struktur dan susunan APBN, dan
prinsip- prinsip dalam APBN.
1.2 MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah
aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa dapat mengerti dan memahami
tentang hukuk-hukum yang berlaku dalam pembangunan.
2.
Mahasiswa
dapat mengerti dan memahami
prioritas pembangunan nacional
3.
Mahasiswa dapat mengerti dan memahami
APBN.
1.3 SISTEMATIKA
PENULISAN
Sistematika
penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai
berikut :
BAB
1 PENDAHULUAN
Menjelaskan
latar belakang, maksud dan tujuan,
batasan masalah, dan sistematika makalah.
BAB 2 PEMBAHASAN
Menjelaskan
tentang hukum- hukum dalam pembangunan, prioritas pembangunan nasional dalam
bidang infrastruktur dan kebijakan pemerintah dalam infrastrutur, fungsi dan
peran APBN, Struktur dan susunan APBN, dan prinsip- prinsip dalam APBN.
BAB 3 PENUTUP
Berisikan kesimpulan dan saran dari aspek hukum
dalam pembangunan pada makalah ini.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
APEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Permasalahan hukum sering
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terutama berkaitan dengan
kontrak, salah satu pihak diuntungkan dan pihak lainnya dirugikan. Oleh karena
itu, perlu untuk dipahami mengenai konsep
dasar dari aspek hukum dan aspek kontraktual dalam tata hukum/perundangan yang
berlaku di Indonesia dan di luar Indonesia serta mahasiswa mampu memetakan
peranan aspek legal dan kontraktual dalam kontrak konstruksi.
Modul Aspek Hukum dan Kontraktual
akan membahas mengenai Sistem Hukum Indonesia yang terdiri dari:
1.
Hukum
Perdata yang meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian.
2. Perjanjian
yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya
perjanjian.
3. Wanprestasi.
4.
Somasi.
5.
Sanksi
dan Ganti Rugi.
6.
Hukum
dalam Kontrak Konstruksi.
Sistem Hukum Indonesia pada dasarnya
dikelompokkan dalam hukum pidana dan perdata (delik aduan). Dasar hukum
di Indonesia adalah Hukum Kontinental (Civil Law-Eropa) yang mengandalkan kitab undang-undang.
Dasar hukum lainnya adalah Common Law (Anglo Saxon) yang melandaskan pada Yurisprudensi.
Landasan/Sumber Utama hukum yang berlaku saat pemerintahan Belanda pada tahun
1938 yaitu Burgelijk Wetboek yang saat ini disebut Hukum Perdata Indonesia.
2.1.1 Hukum Perdata
1.
Hukum Perikatan
Kitab
Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata berlaku sejak tahun 1945 yang terdiri dari
1993 pasal dalam 4 buku yaitu tentang ORANG, tentang KEBENDAAN, tentang
PERIKATAN dan tentang PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA. Definisi mengenai hukum perikatan
adalah sebagai berikut Hukum perikatan (Verbintenissenrecht)
adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum
dengan obyek hukum yang satu dengan lainnya dalam bidang harta kekayaan (hak
dan kewajiban). Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya
kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis), adanya subyek hukum, adanya obyek hukum
dan dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
2.
Hukum
Perjanjian
Sebagai mahluk sosial manusia
selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam
komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun
juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan
diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur
hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian. Pengertian
perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan
penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam
perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua
belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu
secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana
kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
2.1.2
Perjanjian
1.
Syarat
Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320
KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan
hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.
Kesepakatan para pihak.
Kata “sepakat” tidak
boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok
persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang
dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana
seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya
penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat
(Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat”
berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2.
Kecakapan untuk membuat
perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll). Pasal 1330
BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum
dewasa
b. Mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan
3.
Menyangkut hal tertentu.
Perjanjian harus
menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika
tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya
barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian,
dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari
dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara
tegas.
2.
Akibat Dari Perjanjian
Akibat timbulnya
perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk
melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini
dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1.
perjanjian yang dibuat oleh
para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
2.
perjanjian yang telah
dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak
atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3.
Perjanjian harus
dilaksanakan dengan iktikat baik.Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338
KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau
perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan
untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak
melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat
(lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
3.
Akhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
1.
ditentukan oleh para
pihak berlaku untuk waktu tertentu.
2.
undang-undang menentukan
batas berlakunya perjanjian.
3.
para pihak atau
undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka
persetujuan akan hapus. Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa
(overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan
memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya
kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar
kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain.
2.1.3
Wanprestasi
Suatu perjanjian dapat
terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya
masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena
adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Wanprestasi berasal
dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud
wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya,
debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun
bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1.
Tidak memenuhi prestasi
sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi
prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2.
Memenuhi prestasi tetapi
tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan
pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3.
Memenuhi prestasi
tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru,
apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur
dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2.1.4 Somasi
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan
dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki
pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan
dalam pemberitahuan itu.
Menurut pasal 1238 KUH
Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai,
apabila iadengan surat perintah atau dengan sebuah akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan
sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1.
Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari
hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan
ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya
dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
2.
Akta sejenis
Akta ini dapat berupa
akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3.
Tersimpul dalam perikatan
itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan
perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi. Dalam
perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan
kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah
pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan
maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.
2.1.4
Sanksi
Apabila debitur melakukan
wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur,
yaitu:
1.
Membayar kerugian yang diderita kreditur.
2.
Pembatalan perjanjian.
3.
Peralihan resiko.
4.
Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
2.1.5
Ganti Rugi
Penggantian kerugian dapat dituntut menurut
undang-undang berupa “kosten, schaden en interessen” (pasal 1243 dsl). Yang
dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya
biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten),
atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya
siberhutang tidak lalai (winstderving).
2.1.6
Hukum dan Kontrak
Konstruksi
1.
Definisi kontrak
menurut Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara
pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa. Kontrak kerja konstruksi menurut UU Jasa Kontruksi No 18 Tahun
1999 adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hokum antara pengguna
jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan
definisi-definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kontrak konstruksi
mengatur kedudukan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak
tersebut. Kedudukan, hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut baik itu
pengguna jasa dan penyedia jasa adalah sama secara hukum.
2.
Kontrak konstruksi
merupakan suatu produk hukum. Elemen (bagian-bagian kontrak merupakan hal yang
tidak dapat dipisahkan satu dari lainnya, dan merupakan suatu kesatuan yang
mengikat karena seluruh elemen kontrak mempunyai kedudukan dan konsekuensi
hukum yang sama terhadap masing-masing pihak yang mengikat diri dalam kontrak.
3.
Kontrak konstruksi
diatur dalam Undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan
dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No
29 Tahun 2000 dan Peraturan No 30 Tahun 2000. Kontrak konstruksi juga diatur
dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
2.2 PRIORITAS
PEMBANGUNANAN NASIONAL
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah. Prioritas pembangunan nasional, pemerintah memiliki
kebijakan untuk memilih pembangunan dibidang apa yang didahulukan dan
diutamakan dari pada bidang yang lain, guna meningkatkan kesejahterakan
rakyat.
Bagi Indonesia, infrastruktur
merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan
peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti
minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur. Melalui kebijakan dan
komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat
membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan
antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi
tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan bermuara pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur dapat didefinisikan sebagai kebutuhan
dasar fisik pengorganisasian sistim struktur yang diperlukan untuk jaminan
ekonomi sektor publik dan sektor privat,sebagai layanan dan fasilitas yang
diperlukan,agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.
Pembangunan infrastruktur
mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan
kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada
masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan
pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah
terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan
lingkungan.
Dengan demikian, Pembangunan
infrastruktur pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic
goals yaitu:
1.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan
memperluas lapangan kerja.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi
pertumbuhan ekonomi lokal.
3.
Meningkatkan kualitas
lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan,
daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.
Pembangunan Daerah dihadapkan pada permasalahan pokok berupa meningkatnya
kesenjangan antara Jawa–Luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia–Kawasan Timur
Indonesia, serta antara kota–desa. Pertumbuhan yang tidak seimbang antara
kota-kota besar/metropolitan dengan kota-kota menengah dan kecil dengan
pemusatan ekonomi di Pulau Jawa–Bali serta pertumbuhan kota-kota menengah dan
kecil serta kawasan perdesaan yang berjalan lambat mengakibatkan berbagai kesenjangan
tersebut di atas. Di samping itu, kemampuan masing-masing daerah tidak merata
dalam kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, pengelolaan
keuangan, dan kapasitas anggota legislatif.
Pengembangan
wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan dihadapkan pada banyaknya wilayah
tertinggal yang harus ditangani yang tersebar luas di seluruh pelosok serta
panjangnya garis perbatasan darat dan laut antar negara dan banyaknya
pulau-pulau terluar yang tidak berpenghuni. Sedangkan pengembangan kawasan strategis
dan cepat tumbuh dihadapkan pada kurangnya kesiapan daerah dalam memanfaatkan
peluang yang ada, terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya peranan swasta
dalam pembangunan, serta terbatasnya jaringan sarana dan prasarana fisik dan
ekonomi di daerah. Kerjasama antardaerah harus ditingkatkan untuk meningkatkan
kesatuan nasional dengan mengoptimal skala ekonomi. Dengan demikian peran
pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah daerah terhadap pembangunan nasional
akan saling mengisi dan memperkuat.
Peran
infrastruktur di samping sebagai penunjang dan prasarana pembangunan, juga
untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Meskipun perekonomian mulai
membaik, pembangunan infrastruktur masih
banyak dihadapkan pada berbagai kendala sehingga dukungan infrastruktur bagi
pembangunan secara nasional masih lemah. Kondisi infrastruktur jalan masih
dalam keadaan kritis akibat kurangnya dana rehabilitasi dan pemeliharaan,
memburuknya kualitas konstruksi jalan, dan meningkatnya pelanggaran kelebihan
muatan. Pada tahun 2002 sekitar 43 persen jaringan jalan dalam kondisi rusak
ringan dan berat, termasuk sekitar 15.016 km jalan nasional dan jalan propinsi
serta sekitar 100.132 km jalan kabupaten. Kondisi yang sama juga dialami oleh
perkeretaapian dan angkutan laut nasional. Kualitas pelayanan dan keselamatan
semakin menurun dengan tidak memadainya operasi dan pemeliharaan, serta
banyaknya infrastruktur yang telah melampaui umur teknis.
Lambatnya
penyelesaian restrukturisasi menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi
khususnya pembangunan sambungan tetap. Sejak tahun 1999, pertumbuhan sambungan
tetap setiap tahunnya sangat rendah, yaitu di bawah 5 persen sehingga pada
akhir tahun 2002, tingkat penetrasi sambungan tetap Indonesia masih di bawah 4
persen, jauh di bawah negara-negara Asia lainnya yang telah mencapai 12 persen.
Untuk mendorong pembangunan telekomunikasi, pemerintah melakukan terminasi dini
hak ekslusivitas PT Telkom dan PT Indosat. Selain itu, pemerintah juga telah
menetapkan kompensasi sebagai konsekuensi dari kebijakan terminasi dini dan
mereposisi PT Telkom dan PT Indosat sebagai Full Fixed Network and Service
Provider melalui kebijakan duopoli. Baik pemberian kompensasi maupun
penetapan kebijakan duopoli belum dapat meningkatkan penetrasi sambungan tetap
ataupun menciptakan kompetisi yang sehat antara lain disebabkan oleh belum
lengkapnya peraturan pendukung kompetisi, kurang tegasnya sikap terhadap
penyelenggara, serta kurang jelasnya pemisahan peran pemerintah dengan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Penyediaan
infrastruktur terkait dengan pendayagunaan sumberdaya air terutama untuk
penyediaan air irigasi masih memerlukan perhatian besar. Lebih dari 31 persen
jaringan irigasi membutuhkan rehabilitasi terutama di daerah-daerah penghasil
beras nasional di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Sementara itu
fleksibilitas pemanfaatan sumber dana sangat terbatas karena merupakan pinjaman
proyek yang bersumber dari luar negeri. Infrastruktur pengendalian daya rusak
air terutama untuk pengendalian banjir juga masih belum memadai sehingga di
beberapa daerah, bencana banjir menghambat kegiatan ekonomi dan menimbulkan
kerusakan baik di permukiman maupun fasilitas publik. Selain itu, kapasitas
tampung bangunan penampung air seperti waduk dan bendungan semakin menurun
akibat peningkatan sedimentasi sehingga keandalan penyediaan air baik untuk
irigasi maupun air baku menjadi menurun. Ketersediaan air minum diperkotaan dan
di perdesaan masih sangat rendah; baru sekitar 34 persen masyarakat yang mendapat
pelayanan air minum (diperkotaan baru mencapai 39 persen dan diperdesaan baru 8
persen) dan 75 persen yang memiliki pelayanan air limbah.
Upaya pemenuhan kebutuhan rumah khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah masih jauh dari memadai. Pada tahun 2000, jumlah rumah
yang tersedia mencapai 45,6 juta unit dari total rumah tangga sebanyak 51,5
juta tetapi bila dilihat dari tingkat kelayakannya jumlah rumah yang layak huni
hanya mencapai 31,4 juta unit; sehingga terdapat akumulasi defisit/back-log yang
pada tahun 2003 telah mencapai 5,9 juta unit. Sementara itu laju pertumbuhan
kebutuhan perumahan baru pada saat ini mencapai 800 ribu per tahun. Rendahnya
kemampuan penyediaan serta rendahnya kemampuan atau daya beli masyarakat
menyebabkan upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang ada dipenuhi oleh
masyarakat sendiri secara swadaya dengan tanpa pengaturan dan pengendalian,
yang pada akhirnya berdampak terhadap penambahan luasan permukiman kumuh. Pada
tahun 1996 luas kawasan kumuh mencapai 40 ribu ha dan meningkat pada tahun 2000
menjadi lebih dari 47,5 ribu ha yang tersebar di lebih 10 ribu lokasi dan
dihuni oleh 17,2 juta jiwa.
2.3
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
2.3.1 Fungsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
Penyusunan
APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk
meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara
harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua
pengeluaran dan sumber penerimaan. Dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003
pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut :
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
4. Fungsi
Alokasi
Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
5. Fungsi distribusi
Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.3.2
Peran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Beberapa peran anggaran pendapatan dan belanja negara
adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan kestabilan keuangan
ataupun moneter negara.
Negara dapat mengatur jumlah uang
yang beredar di masyarakat umum. Tanpa adanya APBN dan tanpa adanya kestabilan
uang yang beredar di masyarakat nantinya akan membuat situasi kacau. Jika
situasi sudah kacau berkaitan dengan kestabilan uang yang beredar di masyarakat,
akan menyusahkan pemerintahan negara sendiri. Seperti contohnya adalah
kekacauan tersebut berbentuk, masyarakat yang kaya akan semakin kaya dan yang
miskin akan semakin miskin, karena tidak adanya kestabilan uang yang beredar di
masyarakat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya APBN negara atau
pemerintahan dapat mengetahui besarnya GNP dari satu tahun ke tahun yang selanjutnya.
GNP (Gross National Product)
merupakan indikator-indikator ekonomi yang digunakan untuk menghitung
pendapatan nasional suatu negara.
3.
Memperlancar distribusi pendapatan.
Lancarnya distribusi pendapatan
berfungsi untuk mengetahui sumber dana penerimaan dan penggunaan dana untuk
belanja para pegawai pemerintah. Selain itu juga dana untuk belanja barang yang
dilakukan oleh pegawai pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, para
pihak yang mengatur distribusi pendapatan haruslah memastikan bahwa distribusi
pendapatan atau anggaran untuk para pegawai tidak terjadi masalah.
4. Menciptakan investasi di masyarakat.
Masyarakat selanjutnya dapat
mengembangkan bermacam-macam industri di dalam negeri. Masih banyak sekali SDA
yang ada di Indonesia yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Dengan
pengembangan investasi yang dikembangkan oleh masyarakat, akan membantu
perekonomian masyarakat itu sendiri maupun pendapatan bagi negara. Jadi seperti
simbiosis mutualisme. Simbiosis mutualisme sangatlah dibutuhkan bagi negara
berkembang seperti Indonesia ini, karena jika masyarakat berkembang
investasinya, tentunya negara pun berkembang juga dan pastinya mempengaruhi
kedudukannya di dunia.
5.
Memperluas kesempatan kerja.
Seperti yang kita tahu bahwa terdapat
banyak macam dan jenis pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara.
Proyek-proyek pembangunan yang bisa kita lihat saat ini lebih mengikutkan
masyarakat. Pemerintahan lebih terbuka dan transparan. Proyek-proyek
pembangunan tersebut antara lain yaitu pembangunan jalan tol, perbaikan
drainase, dan proyek pembangunan lainnya yang melibatkan masyarakat. Dengan
terbukanya dan meluasnya kesempatan kerja, masyarakat kesejahteraannya dapat
meningkat dan terjamin.
2.3.3
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur
dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai
berikut :
1. Pendapatan Negara dan
Hibah
Pendapatan negara
adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber
pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak, meliputi :
1) Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2) Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
1)
Penerimaan Sumber Daya Alam
2)
Pendapatan Laba BUMN
3) Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
4) Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2. Belanja Negara
Belanja Negara adalah
pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam
periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Belanja Modal
d. Belanja Bunga dan Pinjaman
e. Subsidi (Energi dan Non Energi)
f. Belanja Hibah
g. Belanja Bantuan Sosial
h. Belanja Lain-lain
3. Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer
adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga
utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih
besar daripada belanja negara.
4. Surplus/Defisit Anggaran
APBN
Surplus Anggaran
adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja
negara. Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar
dari pendapatan negara.
5.
Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.
2.3.4
Prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penyusunan
APBN didasarkan pada prinsip umum yang meliputi berbagai aspek-aspek, antara
lain sebagai berikut :
1.
Prinsip penyusunan
berdasarkan aspek pendapatan
a.
Mengindetifikasikan
penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
b.
Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalkan sewa penggunaan barang-barang
milik negara, sewa pelabuhan dan bandara.
c.
Mengintensifkan
tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2. Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pengeluaran
a.
Efektif dan efisien
serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
b.
Terarah dan
terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
c.
Menggunakan
semaksimal mungkin produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
yang dimiliki
Sejak
Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip : prinsip
anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip
anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara
perhitungan tertentu (Susento, 1995). Namun sejak tahun 1999 tidak lagi
digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun
berdasarkan prinsip anggaran defisit.
1. Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa
pada anggaran defisit ditentukan :
a.
Pinjaman luar negeri
tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber
pembiayaan.
b.
Defisit anggaran ditutup
dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar negeri (bersih)
2. Prinsip Anggaran Dinamis
Terdapat anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran dikatakan bersifat dinamis absolut apabila tabungan
pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis
relatif apabila prosentase kenaikan
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman
luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan
(pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap”
dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman
luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar
fungsionalitas anggaran.
BAB 3
PENUTUP
1.1
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pembahasan diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpul sebagai
berikut :
1.
Permasalahan hukum sering terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
terutama berkaitan dengan kontrak, salah satu pihak diuntungkan dan pihak
lainnya dirugikan. Oleh karena itu, perlu untuk dipahami mengenai konsep
dasar dari aspek hukum dan aspek kontraktual dalam tata hukum/perundangan yang
berlaku di Indonesia dan di luar Indonesia serta mahasiswa mampu memetakan
peranan aspek legal dan kontraktual dalam kontrak konstruksi.
2. Prioritas pembangunan
nasional, pemerintah memiliki kebijakan untuk memilih pembangunan dibidang apa
yang didahulukan dan diutamakan dari pada bidang yang lain, guna meningkatkan
kesejahterakan rakyat. Bagi Indonesia, infrastruktur merupakan salah satu
motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di
dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa
keuangan dan manufaktur. Pembangunan infrastruktur pada dasarnya dimaksudkan
untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa, dan
meningkatkan kualitas lingkungan.
3.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum. Srtruktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan
hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
Prinsip APBN terdiri dari prinsip anggaran defisit, prinsip anggaran dinamis,
prinsip anggaran fungsional.
3.2
Saran
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam
pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran
dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini
dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Abees, 2013. Struktur APBN. [online] https://abees1010.wordpress.com/2013/04/17/struktur-apbn/
[diakses pada 4
Oktober 2018].
Adri Aswin, 2014. Prinsip Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara). [online] http://layarasdos.blogspot.co.id/2014/06/prinsip-dalam-apbn-anggaran-pendapatan.html [diakses pada 4 Oktober 2018].
Bappenas,
2017. Prioritas Pembangunan Nasional. [online] https://www.bappenas.go.id/files/8213/5027/5942/bab-i-prioritas-pembangunan-nasional.pdf [diakses pada 9 Oktober 2018].
Enigma, 2017. Peran APBN Terhadap Perekonomian Masyarakat.
[online] http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-5-peranan-apbn-terhadap-perekonomian-masyarakat/ [diakses pada 4 Oktober 2018].
Falah Khariswa,
2017. Fungsi Dan Tujuan APBN. [online] http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/10/fungsi-dan-tujuan-apbn.html [diakses pada 4 Oktober 2018].
Ikhsan
Teguh Pramono, 2018. Prioritas Pembangunan Nasional dalam Bidang
Infrastruktur dan Kebijakan Pemerintah dalam Infrastruktur. [online] https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/prioritas-pembangunan-nasional-dalam-bidang-infrastruktur-dan-kebijakan-pemerintah-dalam-infrastruktur/
[diakses pada 9 Oktober 2018].
Unitedgank007,
2016. Modul Aspek Hukum
dan Manajemen Proyek. [online] unitedgank007.blogspot.com/2016/01/modul-aspek-hukum-dan-manajemen-proyek.html [diakses pada 7
Oktober 2018]