MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDUTIONS OF CONTRACT
2.3 Tinjauan Tentang International Standard of Conditions of Contract
Dalam dunia
Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang
dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation
Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA
(American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects).
Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong,
Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia umumnya kita sering menjumpai
kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar
negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya
juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari
Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai
oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia
(kontrak-kontrak pertambangan).
Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim Kontrak
Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai sistim
FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.
2.3.1 Sistim
FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale
Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International
Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada
tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di
Eropa.
Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk
memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi
dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari
kumpulan asosiasi nasional.
Syarat Umum FIDIC 1987
a. Definisi dan
Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi kata-kata atau
istilah yang mempunyai arti khusus yang dengan demikian baik Penyedia Jasa maupun Pengguna
Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu kata atau
ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
b. Pelimpahan
Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment & Subcontracting)
a. Dalam pasal
ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik
sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna
Jasa
b. Demikian
pula untuk penyerahan pekerjaan kepada subPenyedia Jasa beserta pengaturan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di subkontrakkan tanpa memerlukan izin
tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak (Agreement)
Terlihat bahwa Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani
oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat)
butir/pasal, yaitu :
a.
Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau
istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak
(Conditions of Contract).
b.
Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari
Perjanjian.
c.
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
d.
Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar
hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan
cara sesuai syarat-syarat kontrak.
2.3.2
Sistim JCT
a.
STANDAR/SISTIM
KONTRAK JCT 1980
JCT adalah
singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut
1. STANDARD
FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint
Contracts Tribunal form of Building Contract
2. Standar JCT
dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari
negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak
bangunan (Building Contract).
3. Standar JCT
dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negaranegara Persemakmuran
(Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai
untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan
Inggris.
4. Di sini yang
akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun 1980 untuk standar
formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumendokumen berikut.
b.
PERJANJIAN/KONTRAK
(ARTICLE OF AGREEMENT)
1. keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa
yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings
(Gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna Jasa
(Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract
Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat
kontrak (Conditions of Contract).
3. Memuat
penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4. memuat
penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5. memuat
penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
2.3.3 Sistim AIA
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA), American
Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika
Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang
biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di
Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of
Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat
kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan
tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General
Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American
Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian
Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA)
tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang
penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2),
Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time
(Article 8).
2. Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan
Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan
Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3 – ayat
3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4. Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.
Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat
7.10)
6.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial
(tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”
(Article 12).
8.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa
(Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
2.3.4
Sistim SIA
1.
STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi
para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA)
menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”.
Standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi
Bangunan Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang
terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak
yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.
Syarat-Syarat
Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.
Lampiran
(APPENDIX)
d.
Tambahan yang
di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
2.
PERJANJIAN/KONTRAK
(ARTICLE CONTRACT)
a.
Kewajiban-kewajiban
Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai persetujuan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara gedung dan pekerjaan lain (di
terangkan pekerjaan apa saja dan di mana lokasinya). Di sebutkan pula dalam
pasal ini bahwa yang di maksud dengan pekerjaan termasuk perubahan-perubahan
dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tetap.
b.
Jenis
Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak akan di ukur dan harus di
hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan dan bahan yang terjadi
dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill of Quantites).
c.
Dokumen
Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas Pekerjaan dengan istilah
Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama orang dan nama perusahaan
Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud dengan Architect adalah
orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kontrak atas nama
Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam hal Architect di
berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan pemberitahuan kepada
Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA sehingga Penyedia Jasa
tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata cara penggantian ini
antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak beserta akibatnya terhadap
pekerjaan.
3. Syarat-Syarat
Kontrak (Conditions of Contract).
Standar
kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang
terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat sebagai berikut :
a.
Architect’s
directions and instructions (8 ayat)
b.
Methods of
working and temporary Works (3 ayat)
c.
Design and
completion responsibilities (4 ayat)
d.
Programme (3
ayat)
e.
Make-up of
Contractor’s prices (3 ayat)
f.
Administration
(9 ayat)
g.
Statutory
Obligation (2 ayat)
h.
Setting Out,
dll
DAFTAR PUSTAKA
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar