MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
2.2 ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga
perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan
pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pertama dalam
perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau
sebidang tanahSebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk
kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian
tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan
Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun
non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang
tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan,
bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang
sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal
48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang
mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Hukum Agraria Nasional
1. Sifat
Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya. UUPA juga merupakan undang-undang
yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal
dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
a. Pembaharuan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang
berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan kepastian hukum;
b.
Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial
atas tanah;
c.
Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d.
Perombakan pemilikan dan penguasaan atas tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah dalam
mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenaldengan
program landreform;
e. Perncanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana,
sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
2. Sifat
Nasional Material UUPA
Sifat nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus
mengandung asas-asas berikut.
a. Berdasarkan
hukum tanah adat;
b. Sederhana;
c.
Menjamin kepastian hukum;
d. Tidak
mengabaikan unsur-unsur yang bersandar kepada hokum agama;
e. Memberi kemungkinan
supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun
masyarakat yang adil dan makmur;
f.
Sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia;
g. Memenuhi
keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h. Mewujudkan
penjelmaan dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa
seperti yang tercantum dalam undang-undang;
i.
Merupakan pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit Presiden 5
Juli 1959 dan Manifesto Politik;
j.
Melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3. Sifat
Nasional Formal UUPA
Sifat nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan
UUPAyang memenuhi sifat sebagai berikut.
a.
Dibuat oleh pembentuk undang-undang naisonal
Indonesia, yaitu DPRGR;
b.
Disusun dalam bahasa nasional Indonesia;
c.
Dibentuk di Indonesia;4) Bersumber pada UUD 1945;
d.
Berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia
4. Tujuan UUPA
Tujuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah sebagai berikut.
a. Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat
untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. Meletakkan
dasarr-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertahanan.
c.
Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2.2.1 Asas-asas hukum agraria
·
Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas
tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan
tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik
asli maupun keturunan.
·
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan
ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
·
Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang
dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan
dari segi-segi negatifnya
·
Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang
lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
·
Asas kebangsaan atau
(demokrasi)
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak
atas tanah
·
Asas non diskriminasi (tanpa
pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi
hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun
keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak
artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
·
Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya,
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
·
Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam
satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum
agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
·
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan
benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan
kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau
asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada
suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap
menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar