MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi
2.4
PEMILIHAN
CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI
1.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
(UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya
Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 22 ayat (2) h:
Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya
harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang
tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.
Penjelasan Pasal 22 (2) h:
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan
tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh
ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai
ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan
cara penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui
antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Pasal 33 ayat (2):
Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran
masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi
adalah:
(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase,
mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.
Pasal 25 ayat (3):
Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
- Penjelasan
Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan
konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga
objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan
konstruksi.
Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan,
atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat
independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan
profesional.
Pasal 36 :
(1) Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di
luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa.
(2) Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Jika
dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui
pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.
Pasal 37
:
(1) Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk
masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
(2) Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
(3) Pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat jasa konstruksi.
2.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah
lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat
dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional
berdasarkan kesepakatan para pihak.
3.
Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
BAB VI : PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 49
(1) Penyelesaian
sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat
dilakukan dengan cara :
a.
melalui pihak ketiga yaitu :
1) mediasi (yang ditunjuk oleh
para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian
Sengketa);
2) konsiliasi;
atau
b. arbitrase
melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.
(2) Penyelesaian
sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf adapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan
profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.
4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Paragraf
Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal
94
(2) Dalam hal terjadi
perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para
pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah
untuk mufakat.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat
dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menurut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa
Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua)
71.
Penyelesaian Perselisihan
71.1.
Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
ini.
71.2.
Penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah,
arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dipilih
ditetapkan dalam SSKK.(pen. SSKK = Syarat-Syarat Khusus Kontrak)
6 Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun
2014 tentang Penilai Ahli
Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai
kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.
Pasal 4 :
(1) Penilai
Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan
Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam
pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi
dan proses peradilan.
(2) Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.
7. Menurut
Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)
(FIDIC,
Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation
of Consulting Engineers. yang berkedudukan di
Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis,
Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari
assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh
dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman
professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah
menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak,
conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering
construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki
sesuai perkembangan industri konstruksi)
Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk
Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition
Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASEdiatur bahwa
bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah
Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang
bersengketa.
Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah
sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun
bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian
melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau
arbitrase internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar