MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
2.1
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat
Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun
2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan
konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah
supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
2.2.1 Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai
tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika
pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang/Jasa.
3.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat.
4.
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8.
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2.2.2
Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak
mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi
yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan
apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat
persengkokolan terhadap panitia.
2. Jaminan
penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan.
Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau
pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan
pelanggaran terhadap kontrak.
3.
Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam
panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di
dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.
Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain
sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang
mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke
pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia
harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari
Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar