Jumat, 04 Januari 2019

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah

MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  
            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)
 
           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02
 
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2018  
 
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

2.1            PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

2.2.1     Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
4.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.      Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8.      Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

2.2.2     Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
2.     Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan.
Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.      Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.      Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar