MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PENYELENGGARA JASA KONSTRUKSI
2.1
PENYELANGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Bidang Jasa
Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan
nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan,
sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang
objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU
Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18
Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas
keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18
Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk:
1. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa
konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing
tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di
bidang jasa konstruksi.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga
tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/ designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci
utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
2.2.1 PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa
adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau
menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar
biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan,
badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
1.
Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2. Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
3.
Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4.
Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
5. Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak
penyedia jasa sejumlah
biaya yanG diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
7.
Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
8.
Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan
oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai
dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah :
1.
Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada
masing-masing kontraktor.
2. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan
cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi
hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
2.2.2 KONSULTAN
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan
spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang
sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis
bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan
perencana.
2.2.3 KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat
perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun
bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan
perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum
yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban
konsultan perencana adalah:
1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari
gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana
anggaran biaya.
2.
Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna
jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
3.
Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor
tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat.
4.
Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan
perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
2.2.4 KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk
pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan
kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang
telah ditetapkan.
2.
Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi
serta aliran informasi antar
5.
berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
lancar.
6. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini
mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
7. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di
lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan
kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
8.
Menerima atau menolak material/peralatan yang
didatangkan kontraktor.
9.
Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari
peraturan yang berlaku.
10.
Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan,
bulanan).
2.2.5 KONTRAKTOR
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor
adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan
syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh
konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang
diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian,
mingguan dan bulanan.
5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah
diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
2.2.6 HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik
proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1. Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan
berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2. Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan
sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar
rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek
memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan
peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat,
kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://nurfitriapermatasari.blogspot.com/2018/01/unsur-unsur-penyelenggaraan-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar