Rabu, 16 Januari 2019

Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing

Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing
(Universitas Gunadarma Review)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halooo apakabar kalian semuaanya sobat? Semoga kalian tetap sehat dan sukses selalu aamiin. Oh iya kali ini saya akan membahas teknologi peredam untuk suatu bangunan yang disebabkan oleh gempa tektonik.. Sebelum saya jelasin teknologi gempa akan saya jelasin manfaatnya untuk apa? Manfaat nya adalah supaya bangunan itu dapat menahan gaya gempa yang bergerak secara horizontal sehingga bangunan itu tidak runtuh. saya ingin sedikit me-review tentang artikel peredam gempa yang sudah di aplikasikan di salah satu RSUD di Jakarta.
Jadi, penggunaan struktur komposit baja-beton saat ini sudah banyak digunakan dalam pembangunan konstruksi sipil. Struktur komposit baja-beton ini memiliki keunggulan dibanding dengan struktur beton bertulang biasa, diantaranya yaitu, penghematan berat baja, mengurangi penampang balok baja, meningkatkan kekuatan pelat lantai, meningkatkan kapasitas pemikul beban, menambah bentang pada bentang tertentu.
Base Isolator atau dikenal juga sebagai peredam gempa juga dinilai sangat penting bagi konstruksi bangunan gedung karena kegunaannya itu berfungsi untuk mengurangi gaya gempa yang diterima oleh struktur, contoh penggunaan Base Isolator seperti High Damping Rubber Bearing itu ada pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta yang memiliki 16 lantai.
High Damping Rubber Bearing itu merupakan peredam gempa yang dikembangkan dari karet alam yang mempunyai kekakuan horizontal yang relatif kecil dan dicampur dengan extra fine carbon block, oil atau resin, serta bahan isian lainnya sehingga meningkatkan damping antara 10% - 20% pada shear strain 100% dengan modulus geser soft (G = 0,4 MPa) dan hard (G =1,4 MPa). Untuk dapat menahan beban vertikal yang cukup besar, maka karet diberi lempengan baja yang dilekatkan dengan sistem vulkanisir.

Pembebanan ini mengacu ke SNI 1727:2013 dan PPIUG 1983. Perencanaan ini meliputi perencanaan struktur sekunder, struktur primer, base isolator, sambungan, dan pondasi.  Apa sih hasil yang diperoleh? hasil yang diperoleh yaitu: tebal pelat atap 9 cm, pelat lantai 9 cm, dimensi baloknya ada dua yaitu dimensi balok anak terbesar WF400x200x8x13 dan dimensi balok induk 500x200x11x19, dimensi kolom terbesar K700x300x13x24 terselubung beton 850x850, base isolator HDRB dengan diameter rubber 750 mm, pondasi menggunakan tiang pancang ini memiliki diameter 60 cm dengan kedalaman 26 meter. Jadi berdasarkan perhitungan tersebut, hasilnya itu memenuhi persyaratan keamanan struktur berdasarkan SNI 1726:2012, SNI 1729:2015, SNI 03-1729-2002, dan SNI 2847:2013
  
berikut ini adalah contoh gambar dari High Damping Rubber Bearing. 

Dan ini video dari High Damping Rubber Bearing.
Sumber :

Wahyuni, Endah. Wicaksono, Aziiz Dwi. 2018. Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing. Tugas Akhir: Insitut Teknologi Sepuluh Nopember.[Online]: http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/24035

 

Nama : Arif Tri Kusuma

Kelas  : 4TA02

NPM   : 10315998

Dosen : I Kadek Bagus Widana Putra, ST., MT.

 

Jurusan Teknik Sipil

Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

 

https://www.gunadarma.ac.id

https://ftsp.gunadarma.ac.id

Selasa, 15 Januari 2019

dssd

Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing
(Universitas Gunadarma Review)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halooo apakabar kalian semuaanya sobat? Semoga kalian tetap sehat dan sukses selalu aamiin. Oh iya kali ini saya akan membahas teknologi peredam untuk suatu bangunan yang disebabkan oleh gempa tektonik.. Sebelum saya jelasin teknologi gempa akan saya jelasin manfaatnya untuk apa? Manfaat nya adalah supaya bangunan itu dapat menahan gaya gempa yang bergerak secara horizontal sehingga bangunan itu tidak runtuh. saya ingin sedikit me-review tentang artikel peredam gempa yang sudah di aplikasikan di salah satu RSUD di Jakarta.
Jadi, penggunaan struktur komposit baja-beton saat ini sudah banyak digunakan dalam pembangunan konstruksi sipil. Struktur komposit baja-beton ini memiliki keunggulan dibanding dengan struktur beton bertulang biasa, diantaranya yaitu, penghematan berat baja, mengurangi penampang balok baja, meningkatkan kekuatan pelat lantai, meningkatkan kapasitas pemikul beban, menambah bentang pada bentang tertentu.
Base Isolator atau dikenal juga sebagai peredam gempa juga dinilai sangat penting bagi konstruksi bangunan gedung karena kegunaannya itu berfungsi untuk mengurangi gaya gempa yang diterima oleh struktur, contoh penggunaan Base Isolator seperti High Damping Rubber Bearing itu ada pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta yang memiliki 16 lantai.
High Damping Rubber Bearing itu merupakan peredam gempa yang dikembangkan dari karet alam yang mempunyai kekakuan horizontal yang relatif kecil dan dicampur dengan extra fine carbon block, oil atau resin, serta bahan isian lainnya sehingga meningkatkan damping antara 10% - 20% pada shear strain 100% dengan modulus geser soft (G = 0,4 MPa) dan hard (G =1,4 MPa). Untuk dapat menahan beban vertikal yang cukup besar, maka karet diberi lempengan baja yang dilekatkan dengan sistem vulkanisir.
berikut ini adalah contoh gambar dari High Damping Rubber Bearing. 


Dan ini video dari High Damping Rubber Bearing.
Sumber :

Wahyuni, Endah. Wicaksono, Aziiz Dwi. 2018. Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing. Tugas Akhir: Insitut Teknologi Sepuluh Nopember.[Online]: http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/24035

 

Nama : Arif Tri Kusuma

Kelas  : 4TA02

NPM   : 10315998

Dosen : I Kadek Bagus Widana Putra, ST., MT.

 

Jurusan Teknik Sipil

Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

 

https://www.gunadarma.ac.id

https://ftsp.gunadarma.ac.id

Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing

Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing
(Universitas Gunadarma Review)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halooo apakabar kalian semuaanya sobat? Semoga kalian tetap sehat dan sukses selalu aamiin. Oh iya kali ini saya akan membahas teknologi peredam untuk suatu bangunan yang disebabkan oleh gempa tektonik.. Sebelum saya jelasin teknologi gempa akan saya jelasin manfaatnya untuk apa? Manfaat nya adalah supaya bangunan itu dapat menahan gaya gempa yang bergerak secara horizontal sehingga bangunan itu tidak runtuh. saya ingin sedikit me-review tentang artikel peredam gempa yang sudah di aplikasikan di salah satu RSUD di Jakarta.
Jadi, penggunaan struktur komposit baja-beton saat ini sudah banyak digunakan dalam pembangunan konstruksi sipil. Struktur komposit baja-beton ini memiliki keunggulan dibanding dengan struktur beton bertulang biasa, diantaranya yaitu, penghematan berat baja, mengurangi penampang balok baja, meningkatkan kekuatan pelat lantai, meningkatkan kapasitas pemikul beban, menambah bentang pada bentang tertentu.
Base Isolator atau dikenal juga sebagai peredam gempa juga dinilai sangat penting bagi konstruksi bangunan gedung karena kegunaannya itu berfungsi untuk mengurangi gaya gempa yang diterima oleh struktur, contoh penggunaan Base Isolator seperti High Damping Rubber Bearing itu ada pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta yang memiliki 16 lantai.
High Damping Rubber Bearing itu merupakan peredam gempa yang dikembangkan dari karet alam yang mempunyai kekakuan horizontal yang relatif kecil dan dicampur dengan extra fine carbon block, oil atau resin, serta bahan isian lainnya sehingga meningkatkan damping antara 10% - 20% pada shear strain 100% dengan modulus geser soft (G = 0,4 MPa) dan hard (G =1,4 MPa). Untuk dapat menahan beban vertikal yang cukup besar, maka karet diberi lempengan baja yang dilekatkan dengan sistem vulkanisir.
berikut ini adalah contoh gambar dari High Damping Rubber Bearing. 


Dan ini video dari High Damping Rubber Bearing.
Sumber :

Wahyuni, Endah. Wicaksono, Aziiz Dwi. 2018. Modifikasi Perencanaan Gedung RSUD Koja Jakarta Menggunakan Struktur Komposit Baja-Beton dengan Base Isolator : High Damping Rubber Bearing. Tugas Akhir: Insitut Teknologi Sepuluh Nopember.[Online]: http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/teknik/article/view/24035

 

Nama : Arif Tri Kusuma

Kelas  : 4TA02

NPM   : 10315998

Dosen : I Kadek Bagus Widana Putra, ST., MT.

 

Jurusan Teknik Sipil

Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

 

https://www.gunadarma.ac.id

https://ftsp.gunadarma.ac.id

Sabtu, 05 Januari 2019

Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi

MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

  
            Disusun Oleh :
1.     Arif Tri Kusuma                      (10315998)
2.     Michaell Ezra Sitompul          (14315167)
3.     M. Rizki Trinanda                   (14315419)
4.     Randy Satria. A. P                  (15315645)
5.     Ubaidillah                               (16315966)
6.     Yana Anggraeni                      (17315213)
 
           Kelompok / Semester       :  V / VII
           Dosen Pembimbing          :  Efa Wahyuni, SE.
           Kelas                                : 4TA02
 
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK  SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
  2019 


Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi



2.4      PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

1.         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya

Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22 ayat (2) h:

Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.

Penjelasan Pasal 22 (2) h:

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Pasal 33 ayat (2):

Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:

(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.

Pasal 25 ayat (3):

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

-        Penjelasan Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.

Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.

Pasal 36 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2)     Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(3)    Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.

Pasal 37 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.

(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.

2.         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.


Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.


3.     Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010

BAB VI : PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 49

(1)  Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
a. melalui pihak ketiga yaitu :

1) mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa);

2) konsiliasi; atau

b. arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.

(2)  Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.

4.     Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Paragraf Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94

(2)  Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.

(3)  Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.    Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua)
71. Penyelesaian Perselisihan

6       Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli

Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.

Pasal 4 :
(1)  Penilai Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam pelaksanaan  Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi dan proses peradilan.

(2)  Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.

7.     Menurut Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)
(FIDIC, Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi)

Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASEdiatur bahwa bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.

Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau arbitrase internasional.


DAFTAR PUSTAKA