MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Disusun
Oleh :
1. Arif Tri Kusuma (10315998)
2. Michaell Ezra Sitompul (14315167)
3. M. Rizki Trinanda (14315419)
4. Randy Satria. A. P (15315645)
5. Ubaidillah (16315966)
6. Yana Anggraeni (17315213)
Kelompok / Semester : V / VII
Dosen Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
Kelas : 4TA02
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK-ASPEK YANG
TERKANDUNG DAlAM KONTRAK KONTRUKSI
Kontrak
konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi,
keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Seluruh aspek harus
dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik
buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya
sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini.
1.
Aspek Teknis
Tidak diragukan lagi
bahwa aspek teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrak konstruksi.
Aspek inilah yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri jasa
kontruksi, seolah olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek tersebut
diangap berhasil dan sukses.
Padahal, aspek-aspek lain seharusnya juga
diperhatikan dan dikelola dengan baik agar seluruh isi kontrak dapat dijalankan
dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Padahal umumnya aspek aspek teknis yang
tercangkup dalam beberapa dokumen kontrak adalah sebagai berikut
a.
Syarat-syarat umum
kontrak (General Condition of Contract)
b.
Lampiran-lampiran (Appendix)
c.
Syarat-syarat Khusus
Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract –
Particular)
d.
Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.
Gambar-gambar Kontrak
(Contract Drawing)
2.
Aspek Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama
kontrak/perjanjian itu sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa
seluruh perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Beberapa contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi
yang sarat dengan aspek hukum :
a. Penghentian
sementara
b. Pengakhiran
perjanjian/pemutusan kontrak
c. Penyelesaian
peselisihan
d. Keadaan
memaksa
e. Hukum
yang berlaku
f. Bahasa
kontrak
g. Domisili
3.
Aspek
Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek
Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai
kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting
dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan
karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa,
merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran
dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus
disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk
menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut. Jaminan-jaminan yang
biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
a. Jaminan
uang muka
b. Jaminan
pelaksana
c. Jaminan
perawatan atas cacat
Sedangkan jaminan
yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah
a. Jaminan
pembayaran
4.
Aspek Perpajakan
Dalam
suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan
dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang
terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a.
Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b.
Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak
Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum
pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada
pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000.
5.
Aspek peransuransian
Aspek peransuransian yang biasanya terdapat dalam
kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk
jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek
berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah contractor’s all dan
third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya penerima manfaat
(beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi
adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara
khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis lainnya biasanya
terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.
6.
Aspek Sosial Ekonomi
Aspek sosial ekonomi tidak jarang terdapat atau
dipersyaratkan didalam kontrak konstruksi sebagai syarat-syarat kontrak.
Diantara aspek sosial ekonomi adalah keharusan menggunakan tenaga kerja
tertentu, menggunakan bahan-bahan bangunan/material serta peralatan yang
diperoleh didalam negeri dan dampak lingkungan.
7.
Aspek Administrasi
Aspek administrasi didalam kontrak konstruksi antara
lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat menyurat dan
hubungan kerja antara pihak.
DAFTAR PUSTKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar