Minggu, 10 Januari 2016

KRIMINALITAS “DI BAWAH UMUR” PRAKTIS TEORITIS DAN PRAKSIS


SEMINAR KRIMINALITAS “DI BAWAH UMUR” PRAKTIS TEORITIS DAN PRAKSIS



                      
       

         Pada tanggal 27 Oktober 2015 Saya mengikuti acara seminar yang bertempat  di Aula Lt. 1 Fisip-UIN Jakarta. Dengan di hadiri oleh 3 pembicara yaitu :
1. Maria Ulfah (KPAI)
          Beliau menjelaskan tentang  perlindungan anak.  Dan peran KPAI adalah  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak. Berdasarkan pemantauan KPAI ada beberapa jenis kekerasan berupa :
- Fisik , bentuk kekerasannya dipukul, ditampar, dikurung, dilemparkayu, disundut rokok, ditendang dsb.
- Seksual, bentuk kekerasannya berupa sodomi, diperkosa, dilecehkan, dicium paksa dsb.
-Psikis, kekerasannya berupa dimarahi,dicemooh, dihina, diancam dsb.

          Beliau menjelaskan kekerasan terhadap anak mencakup semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial, atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera, membahayakan terhadap kesehatan anak, dan kelangsungan hidup anak. Tempat terjadinya kekerasan :
- Kekerasan di lingkungan rumah dan keluarga.
- Kekerasan di lingkungan sekolah dan lingkungan.
- Kekerasan di komunitas dan jalan.

          Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.beliau juga menjelaskan tentang pemenuhan hak anak. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga , masyarakat, pemerintah, dan negara.

2. Dr. Vinita Susanti, M.Si (Krimanolog UI)
                Beliau menjelaskan tentang kriminalitas di bawah umur, contoh nya adalah Kojoy/ Starter. Kojoy /Starter adalah istilah yang saya alami di SMA, Kojoy biasanya di gunakan untuk bercandaan yang digunakan sewaktu waktu, biasanya pada saat seseorang akan di kerjain karena mungkin orang itu menjengkelkan atau emang target di bully.
 
               
Beliau juga menjelaskan tentang Prespektif Sosiologi :
- Kejahatan, pola tindakan yang berbeda.
-Pelaku menyimpang, Pola tindakan yang bertentangan dengan perasaan moral masyarakat.
- Kenakalan, Pelakunya yang dikaitkan sebagai anak.
          Yang mereka tawarkan :
- Pendekatan lebih friendly dari guru.
- pendidikan agama, norma dan nilai.
- Pegang anggota gank yang paling berani.
- Guru BP lebih sensitif.
- Manfaatkan OB.
          Ada beberapa pendekatan, yaitu :
- Pendekatan Biologis, Didukung kondisi fisik anak.
- Pendekatan Psikologis, Adanya pengaruh tak intelegensi pada tingkah laku kriminal.
-Pendekatan Sosiologis, Dipelajari melalui interaksi individu dengan lingkungannya.

3.  
Dr. Ahmad Faiq, MA (Pakar Pemikiran hukum Islam).
          Beliau lebih menjelaskanKriminalitas di bawah umur ditinjau dari ospek Islam. Dasar- dasar hukum islam yaitu:
- AL-Qur’an
          Merupakan sumber utama hukum yang berasal dari Allah SWT, melalui prantara rasul dan memuat kaidah-kaidah fundamental dalam islam yang perlu di kaji dengan teliti dan di kembangkan lebih lanjut.

- Hadist & Sunah Rosul
          Hadist merupakan sumber hukum islam setelah AL-Qur’an karena melalui kitab-kitab hadist seorang muslim mengenal Nabi & isi AL-Qur’an. Sunah menurut beberapa ahli hukum islam adalah kebiasaan dalam bentuk pendiaman Nabi sebagai tanda menyetujui sesuatu perbuatan/hal.

- Itjihad
          Imam Syafi’i sendiri menyamakan arti itjihad dengan arti qiyas yaitu berjihad.

- Unsur-unsur umum jarimah
          Unsur formal/ ar ruknasy-syri’i (adanya undang-undang atau nash) setiap perbuatan tuk dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash/ undang-undang yang mengaturnya.

- Unsur Material.
          Terdapat adanya suatu tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah (perbuatan tidak baik).

          Jadi Kesimpulan beliau “Setiap Orang Harus Menghormati Orang Yang Terdekat”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar